PARBOABOA Jakarta – Partai Demokrat menyerahkan proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto saat dikonfirmasi, Rabu (28/09/2022).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan akan selalu konsisten dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Didik menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah bagian dari hukum partai, jadi barang siapa yang terlibat tindak pidana korupsi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.
Akan tetapi, Didik masih belum dapat buka suara lebih banyak perihal penetapan tersangka Lukas Enembe karena pihak partai sejauh ini belum dapat berkomunikasi dengan yang bersangkutan mengenai kasus ini.
"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," tukas dia.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022 dengan kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK sudah melayangkan dua surat pemanggilan akan tetapi sampai saat ini Lukas mangkir panggilan KPK dan beralasan sakit.