PARBOABOA, Jakarta – Polisi berhasil menangkap enam pelaku pencuri mobil pikap dengan modus berpura-pura menjadi korban laka lantas dan meminta kerugian kepada korban di Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
“Modusnya ini memberhentikan korban di jalan dan muding korban telah menyerempet kendaraan. Kemudian mereka berpura-pura meminta ganti rugi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) kemarin.
Gidion mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut bermula dari laporan berinisial J (38) yang mendatangi Polsek Kedungwaringin, Jumat (30/09/2022) lalu.
Gidion menjelaskan, korban mengaku disekap oleh lima orang pelaku berinisial DS (41), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42), dan YF (32). Mobil yang dikendarainya diambil setelah ia dibuang di Kalimalang, tepatnya di bawah jembatan layang Jababeka.
"Di dalam mobil itu mulut dan mata Jayadi dilakban. Hingga handphone dan uang Rp1.150.000 dirampas pelaku. Korban kemudian disekap dan dibuang di wilayah Kalimalang," ujar Gidion.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Gidion, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak handphone korban yang digunakan pelaku yang sempat dirampas dan akhirnya menemukan titik lokasi para pelaku berada di wilayah Bogor pada 16 November 2022.
Setelahnya, polisi pun meringkus komplotan pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Bogor. Namun, mobil pikap milik korban ternyata sudah dijual dengan bantuan YF ke seseorang berinisial SR yang tinggal di Jepara, Jawa Tengah.
“Pelaku yang membantu menjual mobil sudah kami amankan, sedangkan pembelinya masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dikenakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 12 tahun penjara.