PARBOABOA, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika, Merri Utami dipastikan lolos dari eksekusi setelah mendapat garasi dari Presiden RI Joko Widodo.
Dilansir dari keterangan tertulis di laman Institue for Criminal Justice Reform (ICJR), kuasa hukum Merri mengatakan, pihaknya menerima putusan Presiden No. 1/G/2023 yang mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup pada Kamis (24/3/2023) lalu.
“Grasi ini telah diajukan sejak 2016,” kata kuasa hukum Merri, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Merri Utami adalah seorang korban Perdagangan Orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebelum terjerat kasus narkoba ini, Merri Utami merupakan pekerja migran Indonesia di Taiwan. Kehidupan bebas yang dimilikinya mendadak hilang, setelah dia kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg di Bandara Seokarno pada 31 Oktober 2001 lalu.
Merri mengaku dirinya tidak membawa narkoba, melainkan tas tangan, barang titipan untuk contoh bisnis kekasihnya, Jerry yang mengaku sebagai warga Kanada. Namun, ia tidak mengetahui bahwa Jerry adalah seorang sindikat perdagangan narkoba internasional.
Barang itu dibawanya dari Nepal, setelah ia dan Jerry berlibur bersama selama tiga hari di sana. Jerry pun akan memberikan tas tangan melalui kedua temannya, yang akan dititipkan sebagai contoh untuk diberikan kepada pelanggan bisnis di Jakarta.
Tanpa tahu menahu mengenai barang titipan tersebut, Merri kemudian kembali ke Indonesia pada 31 Oktober 2001. Barang haram itu kemudian ketahuan ketika petugas Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dengan mesin X-Ray.
Dia kemudian ditangkap atas kepemilikan narkoba. Saat dia sempat mencoba menghubungi Jerry serta teman-teman yang mengenal Jerry namun nomor sudah tidak aktif.
Editor: Rini