PARBOABOA, Jakarta – Tahapan pendaftaran partai politik telah memasuki hari keenam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan sejumlah partai politik telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar, dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar. Sisanya tinggal 16 partai politik pemegang akun Sipol belum mengkonfirmasi rencana pendaftaran," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, dilansir dari laman Antara, Sabtu (6/8/2022).
Ia juga menjelaskan, satu parpol datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, pada pukul 14.00 WIB. Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
"Berdasarkan hasil penelitian pengecekan dokumen, dokumennya belum lengkap, dan kami berikan kesempatan PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut," sambungnya.
Idham mengatakan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu partai politik dapat didaftar jika menyerahkan dokumen secara lengkap.
Partai politik sudah mendaftar, pada hari pertama adalah PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Pada hari ketiga, hanya Partai Garuda yang mendaftar. Partai Damai Kasih Bangsa yang awalnya juga menginformasikan akan mendaftar pada hari ketiga, tahapan ternyata menjadwalkan ulang rencana pendaftaran, pada 14 Agustus, pukul 20.00 WIB.
"Pada hari kelima, ada Partai Demokrat yang datang ke KPU pada pukul 14.00 WIB. Dan pada Sabtu hari keenam tahapan, KPU menerima dokumen pendaftaran Partai Demokrasi Rakyat Indonesia," katanya.
9 dari 13 Berkas Parpol Dinyatakan Lengkap
Berkas sembilan dari 13 parpol yang mendaftar telah dinyatakan lengkap. Kesembilan partai dengan berkas lengkap yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Sedangkan, tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, dan Partai Reformasi serta PDRI.
12 Parpol akan Segera Mendaftar
Sebanyak 12 partai politik (parpol) dijadwalkan segera mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka mendaftar pada waktu yang berbeda.
Parpol yang rencananya mendaftar yakni Partai Gelora yang akan menyambangi Kantor KPU pada Minggu, 7 Agustus 2022. Sebanyak empat parpol bakal mendaftar pada Senin, 8 Agustus 2022, yakni, Partai Republik Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra.
Dilanjutkan pada Rabu, 10 Agustus 2022, terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Partai Buruh dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan daftar pada Jumat, 12 Agustus 2022. Lalu, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan daftar di penghujung masa pendaftaran yakni Minggu, 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut masih berpeluang berubah. KPU menunggu kepastian agenda dari masing-masing parpol.