Masa Kampanye Belum Dimulai tapi Spanduk Balon Presiden, Legislatif Hingga Kepala Daerah Sudah Ramai

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R (Foto: Parboaboa/Isnaini Kharisma)

PARBOABOA, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota menertibkan spanduk dari bakal calon (Balon) presiden, legislatif dan kepala daerah yang sudah ramai berdiri di banyak titik. Selain melanggar peraturan juga merusak estetika kota.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R mengatakan, penertiban spanduk bisa ditegakkan melalui peraturan daerah (Perda) masing-masing dengan mengendepankan estetika kota. Saat ini juga belum masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Jika memang sudah ada (spanduk), kami menghimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan-pemasangan bahan-bahan (spanduk). Hal ini kami artikan sebagai bahan pencitraan diri yang tidak sesuai peraturan daerah," kata Syafrida kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Syafrida menuturkan, tahapan pemilu memang sudah dimulai dan belum memasuki masa kampanye. Di mana Pemilu 2024, memiliki tahapan yang harus diikuti bersama oleh partai politik dan para peserta pemilu bersama.

"Tahapan pemilu seyogyanya sudah dimulai. Tapi penetapan peserta pemilu itu belum dilakukan oleh KPU," tuturnya.

Tidak hanya itu, Syafrida juga menghimbau dan mengingatkan kepada partai politik (Parpol), bakal calon Ppesiden, Legislatif hingga bakal calon kepala daerah untuk menahan diri dan taat aturan hingga tahapan yang sudah ditetapkan.

"Maka itu, kami mengingatkan pada seluruh calon peserta pemilu. Baik itu partai politik yang sedang mendaftarkan diri. Calon kepala daerah calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) ataupun siapa saja yang akan ikut dalam pemilu ini. Untuk menahan diri. Nantinya, ada sesi untuk mensosialisasikan akan tercipta ketika mereka sudah ditetapkan," tegas Syafrida.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS