PARBOABOA, Jakarta – Pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) per hari ini, Jumat 26 Mei 2023.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.
Syarief Sulaeman mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas dari penyidik.
Keduanya telah resmi memakai rompi berwarna merah khas tahanan Kejari dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Syarief mengungkapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk disidangkan.
Selain pelaku, kata dia, Kejaksaan juga telah menerima sebanyak 21 barang bukti (barbuk) dari penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun salah satu barbuk itu adalah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam yang digunakan Mario Dandy dkk saat melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejari Jaksel pada Jumat, 26 Mei 2023.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.00 WIB usai keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hari ini.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan sehat dan tidak memiliki halangan apapun untuk menjalani proses hukum selanjutnya.