Mario Dandy akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Kubu David Harap Hukuman Maksimal

Terdakwa kasus penganiaayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pekan ini. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis, (10/8/2023).

Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini berharap kedua terdakwa itu dituntut dengan hukuman maksimal.

Di mana, lanjutnya, sudah seharusnya jika hukuman 12 tahun, maka dapat naik menjadi maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Adapun harapan ini disampaikan oleh Mellisa Anggraini pada Senin, 7 Agustus 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Mellisa menilai, saat hendak memberikan tuntutan terhadap kedua terdakwa terutama Mario Dandy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya berpihak kepada korban alias David.

Pasalnya, jelas dia, ada sejumlah hal yang dapat menjadi pemberat dalam tuntutan untuk Mario Dandy, yakni terdakwa telah merusak kronologis, mengubah keterangan, berbohong, menghilangkan barang bukti (barbuk) dan yang lainnya.

Oleh karena itu, Mellisa yakin jika Mario Dandy akan mendapatkan hukuman berat apabila seluruh pihak masih on the track dalam menjalankan penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Mellisa menyinggung pernyataan dari Shane Lukas yang membeberkan perilaku Mario Dandy.

Saat itu, ucapnya, Shane Lukas membeberkan perilaku Mario Dandy yang kerap melanggar hukum seperti “Nanti kalau kena tilang, lu bilang gua aja”.

Berangkat dari hal tersebut, Mellisa menganggap bahwa hukuman terhadap Mario Dandy haruslah yang memberikan efek jera.

Sebab, sambungnya, hal ini dapat sekaligus memberi contoh kepada siapapun yang merasa dirinya kebal terhadap hukum hanya karena memiliki kekayaan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS