PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, masa jabatan Presiden hanya berlangsung selama lima tahun, sehingga Presiden baru harus dilantik pada atau sebelum 20 Oktober 2024. Jika melewati tanggal tersebut, dapat melanggar konstitusi.
"Pemilu itu jadi. Engga bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat," ujar Mahfud saat mengisi acara Tadarus Kebangsaan 2023 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan, jadwal pelaksanaan Pemilu dapat diubah jika terlebih dahulu dilakukan perubahan terhadap konstitusi. Namun, proses perubahan konstitusi bukanlah tugas yang mudah, dimana memerlukan persetujuan dari sepertiga anggota DPR, MPR, dan DPD untuk mengajukan usulan perubahan tersebut.
Setelah usulan tersebut diajukan, perlu ditentukan pasal mana yang akan diubah, alasan perubahan tersebut, dan bagaimana rumusannya akan dibentuk. Selain itu, sidang harus dihadiri oleh dua per tiga anggota DPR, MPR, dan DPD untuk meloloskan perubahan tersebut.
Namun, jika melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, kata Mahfud, perubahan konstitusi tidak akan terlaksana lantaran beberapa partai politik (parpol) sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.
Isu penundaan pemilu kembali mencuat setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Kendati demikian, tahapan pemilu telah berjalan sejak Juni tahun lalu dan pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.