PARBOABOA, Jakarta - Perjalanan panjang kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa M Kace, akhirnya sampai ke babak akhir yaitu pembacaan vonis pada Rabu (6/4). Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Ciamis menyatakan jika Kace secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus ini, sehingga dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menyatakan jika putusan terhadap terdakwa ini telah memperhatikan segala fakta yang terungkap di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati, saat membacakan vonis dalam ruang sidang.
Dalam kasus ini, Kace dianggap bersalah atas pelanggaran Pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kilas Balik Kasus Penistaan Agama oleh M Kace
Adapun M Kace ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah mengunggah sebuah video penghinaan agama Islam di akun YouTube pribadinya. Dalam video tersebut M Kace mengatakan Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin, selain itu dia juga mengatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
M Kace kemudian dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan M Kace diamankan dari persembunyiannya di Bali pada 24 Agustus 2021 malam.
M Kace sempat ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte seorang jenderal bintang dua kepolisian, yang saat ini dipenjara karena kasus penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Napoleon melakukan pemukulan dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam sebuah surat terbuka yang ditulis oleh Napoleon, dia menyebut perbuatan Muhammad Kace sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Napoleon menegaskan akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya kepada M Kace apa pun risikonya.
Napoleon Bonaparte bersama 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu : tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT, dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Hingga pembacaan vonis, M Kace sudah menjalani 10 kali sidang. Saat sidang di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (24/12) lalu, Kace dikabarkan tiba-tiba pingsan saat sidang berlangsung, sehingga langsung dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapat perawatan intensif. Namun meski sakit, kasus ini tetap dilanjutkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kace telah dibawa kembali ke ruang tahanan di Lapas Kelas IIB Ciamis.