PARBOABOA, Pematang Siantar - Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada 2 September 2022 lalu memutasi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dinonjobkan (diberhentikan) dan dikenakan demosi (penurunan jabatan) di lingkungan Pemko Siantar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak mengatakan, mutasi pejabat di Pemko Pematang Siantar sebanyak 27 ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tidak sesuai ketentuan dan peraturan. Bukti laporan hasil pemeriksaan ( LHP) dan penjatuhan hukuman disiplin pada sejumlah ASN yang di demosi pada mutasi sudah lengkap.
“Kita sudah berikan semua ke Inspektorat untuk LHP-nya bulan November lalu,” jelasnya, Senin (09/01/2023).
Menurut Timbul, pihaknya segera memetakan agar ke depan penempatan pejabat tidak menimbulkan persoalan lagi, karena setiap kali terjadi mutasi, muncul persoalan setelahnya.
“Kami akan lakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat, sekaligus persiapan untuk penempatan pengisian jabatan eselon yang kini masih dibutuhkan,” terangnya.
Terkait peluang para ASN non job dan demosi menduduki posisi jabatan eselon yang masih kosong pasca pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) akhir tahun lalu, Timbul menegaskan, hal itu tidak menutup kemungkinan terjadi.
"Bahkan, untuk kembali diangkat sebagaimana rekomendasi KASN bisa saja dikembalikan kepada jabatan semula atau jabatan setara. Tetap kewenangan penuh untuk pengangkatan bu walikota,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Inspektur Daerah Pemko Pematang Siantar, Herri Okstarizal, mengiyakan pihaknya sedang mengevaluasi LHP yang sudah diterima. Para ASN yang dinonjobkan maupun yang dikenakan demosi, sama sekali tidak pernah dikenakan sanksi disiplin ASN.
“Kami sudah mintai klarifikasi kepada para ASN yang di mutasi, apakah melakukan kesalahan atau pelangggaran dalam jabatan ataupun melaksanakan tugas diperiksa, sesuai apa tidak dengan laporan KASN, sehingga kami evaluasi lagi,” tutupnya.