PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyebut gugatan yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi tdalam tahapan verifikasi partai politik tidak jelas.
Partai Prima menggugat KPU dua kali terkait dengan ketidakpatuhan KPU dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu lewat surat putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November tentang pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan partai Prima.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin menyebut partai prima tidak memahami laporan yang mereka layangkan.
"Setelah terlapor (KPU) membaca laporan pelapor (Prima), pelapor tidak memahami secara utuh maksud laporan pelapor, sehingga terlapor berpandangan bahwa dalil laporan terlapor tidak jelas," ucap Afifudin dalam sidang di Bawaslu RI, Selasa (14/03/2023).
Menurut Afifudin, partai Prima tidak memiliki legal standing dalam laporan keduanya. Oleh karena itu, KPU menyatakan laporan partai Prima tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 8/2022.
Selain itu, kata Afifudin, partai Prima tidak menguraikan dengan jelas kapan waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada bagian uraian dugaan pelanggaran pada laporan tersebut.
“Dengan demikian, laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas,” ucap Afifudin.
Afif mengklaim, KPU telah menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk gugatan Prima yang pertama sesuai dengan prosedur.
Adapun tindak lanjut tersebut, lanjut Afif, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460/2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap pasal 12 dan pasal 14 UU Pemilu,” jelasnya.
Afif menyebut, dalam petitumnya, KPU RI meminta majelis pemeriksa untuk menolak seluruh dalil Prima dan meminta Bawaslu menyatakan Prima tak berkedudukan hukum dalam melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan Prima tidak jelas.
“Atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor (KPU) memohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, demikian jawaban ini terlapor sampaikan,” tutup Komisioner KPU RI lainnya, August Mellaz.