PARBOABOA – Tahapan pemilu 2024 saat ini sudah memasuki proses verifikasi. Tercatat ada 40 partai politik yang telah melakukan pendaftaran dan 16 diantaranya dinyatakan tidak lolos seleksi berkas.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengembalikan dokumen pendaftaran dari 16 partai politik (parpol) yang dinyatakan gagal melengkapi berkas hingga batas waktu pendaftaran. Keputusan itu dibuat usai KPU merampungkan pengecekan berkas pada Selasa (16/8/2022).
"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ungkap Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
Idham menjelaskan, pihaknya telah memeriksa kembali berkas pendaftaran yang telah diberikan oleh seluruh parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen fisik yang telah diserahkan ke KPU juga diperiksa.
"Tadi siang kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang diserahkan oleh partai politik pendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy," jelasnya.
Adapun 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap adalah sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)
2. Partai Kedaulatan Rakyat
3. Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik (PAKAR)
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi