KPU Beri Akses Sipol 5 Parpol yang Menang Gugatan Sengketa Pemilu di Bawaslu

KPU berikan akses Sipol kepada partai politik yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Bawaslu (Foto: MPI)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada parpol yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Idham menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan parpol. KPU juga akan memenuhi hak kelima partai tersebut.

"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut. Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," jelasnya.

Sebelumnya, lima parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu terkait sengketa Pemilu. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Mereka menggugat lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi menjadi peserta Pemilu 2024. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan kelima parpol tersebut.

"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," katanya.

Kelima parpol tersebut mengaku kesulitan mengakses Sipol sehingga menyebabkan mereka terlambat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024 dan dinyatakan gagal di tahap verifikasi administrasi.

"Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Bagja, Majelis memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada parpol soal kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol peserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," ucapnya.

Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS