KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Pemalang 30 Hari

KPK Memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang ( Foto : Indrianto Eko Suwarso)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari kedepan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di pemalang, Jawa Tengah.

Dua tersangka penerima kasus suap tersebut yaitu, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan pihak swasta atau komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).

Tim penyidik KPK pun masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat MAW dan yang lainnya. Oleh karena itu, masa penahanan dilanjutkan selama 30 hari kedepan.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Penahanan tersebut, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022.

"Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022," kata Ali.

Selain itu, MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta, dan AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sementara itu, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemalang yaitu, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki (SM).

Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis PU Pemalang M Saleh (MS).

Dalam perkara tersebut, MAW diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya AJW. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Selain itu, MAW diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. Kini, KPK masih mendalami uang sebesar Rp2,1 miliar yang diterima Mukti tersebut. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS