PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap rombongan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (20/5/2022). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, setidaknya ada 19 direktur, kepala dinas, hingga pegawai yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Adapun Kadis Pemkot Ambon yang dipanggil adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas Perhubungan, Robert Sapulette; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Demianus Paais.
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izaak; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; serta Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuihamallo.
Selain rombongan Kadis, KPK memanggil saksi lainnya, yaitu Nandang Wibowo selaku mantan staf PT Midi Utama Indonesia; Jermias Fredrik Tuhumena selaku PNS Pemkot Ambon; Nunku Yullien Likumahwa selaku Sekretaris Walikota sejak 2011; Anthony Liando selaku Direktur Direktur CV Angin Timur.
Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu selaku Direktur CV Kasih Karunia; Julian Kurniawan selak Direktur PT Kristal Kurnia Jaya; Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary; Nessy Thomas Lewa selaku serta Direktur CV Lidio Pratama. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).
Dalam kasus ini, Richard diduga sering berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Di berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.