PARBOABOA, Jakarta – Salah satu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, disebut sebagai orang yang membersihkan bercak darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai pembunuhan terjadi.
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Daryanto dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10).
"Pada saat saudara membersihkan itu, di sini saudara terangkan bahwa poin 50 ya, saya membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan yang ada karetnya. Sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kanebo," kata jaksa di PN Jakarta Selatan.
Jaksa juga mengatakan Daryanto membersihkan bercak-bercak darah tersebut menggunakan paku. Setelahnya, ia mengepel seluruh lantai rumah tersebut, termasuk membersihkan ruang kamar Putri Candrawathi.
"Bercak tembok yang ada di rumah Ibu saya bersihkan menggunakan paku, setelah saya pel seluruh ruangan di lantai bawah dan atas bahkan ruangan Bu Putri juga saya bersihkan. Dan saya bersihkan rumah tersebut sampai dengan sekitar pukul 24.00 atau sekitar dua jam," kata jaksa membacakan BAP Daryanto.
Dalam kesempatan itu, Jaksa juga turut mempertanyakan apa motif Daryanto membersihkan kamar Putri. Jaksa pun beranggapan bahwa Daryanto saat itu harusnya fokus membersihkan noda darah, bukan malah membersihkan ruangan lain.
"Saudara kan posisinya fokus membersihkan darah nih, ya kan, membersihkan darah, kok saudara bersihkan sampai ke ruangan kamar Bu PC? Ya kalau mau membersihkan yang lain bilang tidak? Ini kan berdarah dulu ini? Enggak bisa dicampur-campur," ujar JPU.
Kenati demikian, Daryanto mengaku hanya ingin merapikan kamar Putri saja. Sebab, kamar tersebut terlihat sangat berantakan karena sejumlah plastic bekas laundry tercecer di Kasur.
"Merapikan kamars aja," kata Daryanto.
"Ada baju. Ada bekas bekas baju," ucap Daryanto.
"Baju apa?" tanya jaksa.
"Plastik laundry," jawabnya.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (08/07) lalu.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.