PARBOABOA, Jakarta – Sebuah kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Selat Malaka diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KKP menangkap kapal berbendera Malaysia itu saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, mengatakan kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PK 6911F itu dioperasikan oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar.
“Kami menangkap sebuah kapal ikan asing yang secara ilegal mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin 6 sempetember 2021,” kata Adin, Jumat (10/9/2021).
Kapal tersebut kemudian digiring ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adin mengatakan, saat hendak ditangkap, sempat terjadi aksi pengejaran sebab kapal asing itu mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries (batas maritim tumpang tindih).
“Modus yang sering dilakukan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan kita, mereka mencoba lolos dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal sudah jelas melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan memang ada tantangan tersendiri dalam penegakan hukum di perairan Selat Malaka. Itu karena adanya wilayah abu-abu tersebut.
“Secara intensif kami bekerja sama dengan otoritas Malaysia yakni Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Terlebih untuk penanganan di unresolved maritime boundaries area,” tandasnya.