Kurangi Emisi, Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Perdagangan Karbon

Kementerian BUMN akan melakukan uji coba perdagangan karbon antar perusahaan BUMN (Foto: Bisnis)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan uji coba perdagangan karbon (carbon trading). Pada tahap awal, perdagangan karbon ini nantinya masih bersifat sukarela.

Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury mengatakan bahwa BUMN yang menghasilkan karbon diimbau untuk melakukan Voluntary Carbon Trading.

"Jadi sudah ada penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara BUMN satu dengan BUMN lainnya pada hari ini, yang isinya bagaimana BUMN yang punya kredit karbon seperti Perhutani bisa dibeli oleh BUMN lainnya yang membutuhkan kredit karbon untuk bisa mencapai target penurunan emisi karbon," kata Pahala melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (20/10).

Pahala menyebut ada banyak standar pemeringkatan dalam penilaian karbon. Akan tetapi, yang paling banyak digunakan adalah standar nilai karbon yang diterapkan oleh Verra.

Ia menuturkan, nilai carbon offset yang diperdagangkan nilainya sekitar US$20 hingga US440. BUMN nantinya bisa melakukan uji coba dengan harga setengahnya sebagai acuan.

Mengenai nilai ekonomi karbon, Pahala menjelaskan bahwa kemungkinan besar nilainya antara US$2 hingga US$3. Nilai tersebut merupakan nilai yang diberikan untuk setiap unit emisi karbon.

Nilai ekonomi karbon, ucap Pahala, dianggap penting untuk diadakan. Pasalnya, hal itu dapat mendorong investasi hijau di Indonesia. Selain itu, nilai ekonominya juga dapat mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim yang selama ini terjadi.

"Kami melihat kolaborasi antara BUMN sendiri untuk membangun kerja sama dalam menghasilkan energi dan menurunkan emisi bisa dilakukan. BUMN kita juga bisa kerja sama dengan negara lain. Pada intinya, bagaimana BUMN bisa bersama-sama melakukan transisi energi," jelas Pahala.

Untuk diketahui, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli kredit karbon, yang di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Sedangkan kredit karbon sendiri adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unir karbon umumnya setara dengan penurunan emisi 1 ton karbondioksida.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS