PARBOABOA, Jakarta - Orang tua dan kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyambanyi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan mengenai hilangnya barang-barang alamarhum setelah penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, pihaknya membuat laporan mengenai hilangnya uang Rp200 juta milik Brigadir J dari rekening yang dipindahkan Ricky Rizal atas perintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam persidangan, terungkap jika uang tersebut dipindahkan Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2023, padahal Yosua sendiri meninggal ditembak Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca dia dikubur tanggal 10, 11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” ungkapnya.
Pihak keluarga juga menuntut pengembalian barang-barang milik almarhum lainnya, seperti jam tangan, dua unit handphone, laptop, serta pin emas dari pimpinan di Polri yang belum diketahui keberadaannya.
"Demikian juga rekening dari bank BRI, Mandiri, maupun bank BCA. Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya pin emas itu juga belum dikembalikan," paparnya.
Menurut Kamaruddin, barang-barang milik Yosua yang hilang bernilai lebih dari Rp200 juta dan seharunya dikembalikan kepada pihak keluarga selaku ahli waris.
Laporan itu terlihat teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertangga 15 Februari 2023. Terlihat nama pelapor, yakni Kamaruddin Simanjuntak, sementara terlapor masih dalam penyelidikan.