Kejagung Minta Terdakwa Tak Gunakan Atribut Keagamaan Saat Sidang

Jaksa Agung ST Burhanuddin ( dok ANTARA FOTO/PUSPEN KEJAGUNG)

PARBOABOA, Jakarta - Saat berhadapan dengan hakim di meja hijau, beberapa terdakwa ada yang mendadak menampilkan kesan alim dengan mendadak menggunakan atribut-atribut keagamaan, seperti peci, hijab, dan atribut lainnya.

Entah untuk menunjukkan sikap alim, sopan, atau untuk menggambarkan perubahan sikap setelah menjadi terdakwa, namun hal ini justru menimbulkan kesan yang buruk karena dapat mendiskreditkan agama, suku, atau ras tertentu.

Agar tidak terulang lagi kedepannya, Kejaksaan Agung mengeluarkan himbauan, agar para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.

Hal ini dilakukan untuk untuk menghindari kesan penggunaan atribut keagamaan hanya pada momen tertentu saja, juga untuk menghindari pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.

Himbauan ini menjadi atensi untuk setiap jajaran kejaksaan, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memang bertugas menghadirkan terdakwa.

"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (17/5).

Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.

"Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus," ujarnya.

Untuk mempertegas aturan ini, Ketut mengatakan pihaknya akan membuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia. Dia berharap imbauan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.

Sayangnya, Ketut tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.

Namun memang ada beberapa terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagaamaan saat sidang.

Salah satunya ditampilkan bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang menjadi terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang dan permufakatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.

Saat ditangkap Pinangki belum mengenakan hijab. Namun penampilannya langsung berubah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia mendadak menggunakan pakaian yang tertutup lengkap dengan hijab.  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS