PARBOABOA, Jakarta - Putri dari pengacara Alvin Lim, Kate Victoria Lim, menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk berdebat secara terbuka terkait kasus yang menjerat ayahnya.
Perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu secara resmi mengantarkan surat udangan debat ke Mabes Polri pada Selasa (29/8/2023).
"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat," tegas Kate kepada wartawan.
Meskipun mengaku menghormati pengadilan, namun, Kate tak percaya lagi proses hukum melalui pengadilan. Karena itu, debat hukum terbuka menjadi salah satu cara yang ditempuh Kate.
"Walaupun saya menghormati pengadilan, tetapi pengadilan tidak dapat dipercaya," ungkap Kate.
Dengan adanya debat terbuka, demikian Kate, publik akan bisa menilai kasus yang menjerat sang ayah, apakah memang ayahnya yang bersalah atau sebaliknya.
Ia juga mempertanyakan pihak kepolisian yang mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Padahal, advokat mempunyai hak imunitas.
"Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum?" tanya Kate.
Kate merujuk pada UU Advokat, di mana pengacara memiliki hak imunitas ketika membela klien. Artinya, sang ayah sesungguhnya tidak bisa dipidana.
Ia mengaku tak gentar berdebat dengan Kapolri, apalagi setelah melihat kondisi ayahnya yang mengalami penyakit kronis gagal ginjal, di mana probabilitas hidup hanya dua tahun.
"Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan," ungkapnya.
Menurut Kate, sang ayah dijerat 185 laporan polisi, dan salah satu laporannya itu maksimal 10 tahun penjara. Karena itu, demikian Kate, dirinya berhak untuk mempertanyakan keadilan kepada Kapolri dan Presiden.
Seandainya tantangan ini diterima, debat akan dilaksanakan pada 4 September yang ditayangkan kanal YouTube di Qoutient TV.
Jika dirinya yang menang, lanjut Kate, ia hanya meminta Kapolri untuk memecat Kasubdit Dit Tipid Siber, Kanit, Panit dan Penyidik yang menyidik ayahnya.
Kate yakin, Kapolri Sigit akan menerima tantangan debat terbuka dengannya. Apalagi, tantangan debat ini sama seperti ketika Polri menjalankan tugasnya yakni melayani masyarakat.
Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Pengacara Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima 8 laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah ahli, seperti ahli Undang-Undang ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli kode etik advokat.
Kemudian, dalam proses pengusutan kasus, penyidik juga meminta keterangan dewan pers. Hal ini dilakukan karena Alvin Lim menggunakan akun YouTube Question TV ketika menyampaikan pernyataan soal kejaksaan sarang mafia.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi kembali melakukan gelar perkara untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Dari situ Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka.
Alvin kemudian disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.