PARBOABOA, Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks.
Adapun laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin menilai, laporan tersebut justru membuat dirinya bisa membuktikan segala pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya soal video syur Dirut PT Taspen itu.
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Berarti nanti video-video pornonya Pak Dirut itu bersama wanita-wanita lain bersama wanita pramugari akan kita berikan kepada penyidik. Di situ kan ada ribuan video pornonya," ujar Kamaruddin dikutip dari suaracom, Senin (05/09/2022).
Selain itu, kata Kamaruddin, dia akan menyerahkan hasil investigasi mengenai pengelolaan uang yang pernah disebutkan sebelumnya perihal aliran dana yang disinyalir sebagai bekal persiapan jelang pemilu 2024 nanti.
“Kemudian keuangannya yang sudah saya investigasi akan saya berikan kepada penyidik yang dia pesta-pesta di hotel yang dia pelihara wanita di ruang residen itu, akan kita berikan kepada penyidik. Yang dia biayai ortunya wanita-wanita itu ke rumah sakit akan kita berikan kepada penyidik," tuturnya.
Akan tetapi, menurut Kamaruddin, tindakan tersebut tidak akan terjadi lantaran dirinya masih berstatus sebagai kuasa hukum atau pengacara istri Kosasih, Rina Kosasih. Yang mana hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," katanya.
Dipolisikan
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mewakili kliennya melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (05/09/2022).
"Tadi sudah kita buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata Duke.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Kamaruddin Simanjuntak adalah tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Tak hanya itu, Kamaruddin juga diduga menyebar berita bohong melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Awal mula perseteruan
Perseteruan ini bermula dari potongan video di Twitter bahwa Kamaruddin mengatakan Dirut PT Taspen mengelolah dana capres sebesar Rp300 triliun, hingga terlibat pernikahan gaib.
Duke menegaskan bahwa pernyataan Kamaruddin tersebut merupakan sebuah fitnah. Pasalnya, pernyataan itu berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih diproses di pengadilan.
Laporan tersebut, kata Duke sebagai tindakan tegas dari kliennya yang tidak terima sejumlah tudingan yang dilontarkan Kamaruddin. Serta sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam merespons isu yang menyorot dirinya.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya," tandasnya.