Parboaboa, Jakarta - Saat ini, pemerintah mulai mewajibkan masyarakat untuk menerima vaksin ketiga (Booster) setelah mendapatkan vaksin pertama dan kedua. Sama seperti vaksin sebelumnya, vaksin booster juga diberikan secara gratis kepada semua masyarakat Indonesia.
Vaksin Booster terbagi atas 6 regimen vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J) dan Sinopham. Meski demikian, tak semua jenis vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat.
Pemberian vaksin tersebut menyesuaikan dengan jenis vaksin pertama dan kedua atau sesuai dengan vaksin yang tersedia disetiap daerah.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki expired terdekat,” ujar dr. Siti nadia Tarmidzi selaku juru bicara vaksinasi Covid- 19 Kementrian Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kombinasi vaksin yang aman diberikan atau disuntikkan kepada masyarakat. Dilihat dari situs SehatNegeriku milik Kemenkes, ada beberapa kombinasi vaksin, yakni:
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)
Untuk mendapatkan vaksin booster, ada sejumlah syarat yang harus di penuhi. Syarat-syarat tersebut diatur dalam surat edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID- 19 Dosis Lanjutan (Booster).
Adapun syarat lengkap penerima vaksin booster antara lain:
1. Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi peduli lindungi
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Telah mendapatkam vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
4. Bagi ibu hamil bisa juga mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis Pfizer atau Moderna sesuai aturan yang di tetapkan
Itulah jenis-jenis vaksin beserta syarat lengkap penerima vaksin yang di tetapkan oleh pemerintah secara resmi melalui Kementrian Kesehatan RI.