PARBOABOA, Jakarta- Setelah Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso membacakan putusan hukuman kepada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Barada E), keluarga dari korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terlihat meninggalkan ruang sidang dengan dijaga ketat.
Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan menerima dengan lapang dada terkait Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang divonis satu tahun enam bulan.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Dalam wawancara langsung di depan gedung Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rosti mengungkap kejujuran Richard menjadi saksi dalam jalannya proses persidangan. Ia pun mengaku bahwa Brigadir J ikut melihat kejujuran Richard selama proses sidang berlangsung.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tutur Rosti.
Rosti mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima vonis hakim kepada Eliezer meski ikut berperan dalam melakukan penembakan kepada anaknya Alm Yoshua Hutabarat.
"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," pungkas Rosti.
Dalam menjatuhkan vonis majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban Yoshua.
"Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya," ungkap Rosti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. terdakwa diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir N Yoshua.
Editor: Betty Herlina