Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, Asas, dan Contoh Kasusnya

Hukum perdata (Foto: Parboaboa/Juni)

PARBOABOA Apa itu hukum perdata? Secara umum, hukum perdata adalah serangkaian peraturan yang mengatur hak dan kepentingan-kepentingan perseorangan antara satu dengan yang lain di dalam kehidupan bermasyarakat.

Artinya, hukum perdata diperuntukkan mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat pribadi atau personal.

Mulai dari sebelum seseorang dilahirkan, hubungan interpersonal dengan orang lain atau dengan harta bendanya, warisan, pernikahan, perceraian, hingga kematiannya.

Hukum perdata menjadi penentu hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, memperjelas tanggung jawab hukum, dan menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa.

Selain perseorangan, badan hukum juga merupakan subjek hukum perdata karena mempunyai hak-hak yang sama dengan hak perseorangan.

Hal tersebut mencakup hak untuk memiliki harta benda, hak ikut serta dalam proses hukum, dan hak untuk menggugat atau digugat terhadap subjek hukum perdata lainnya.

Melansir situs law.lsu.edu, sistem hukum perdata juga disebut sebagai sistem hukum kontinental atau Romawi-Jerman. Hukum ini dapat ditemukan di seluruh benua dan mencakup sekitar 60% wilayah dunia.

Untuk memahaminya lebih jauh, berikut pengertian hukum perdata lengkap dengan asas, dan contoh kasusnya.

Apa Itu Hukum Perdata?

Hukum perdata (Foto: Parboaboa/Juni)

Dikutip dari buku yang berjudul Hukum Perdata karya Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., dkk (2018), pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Secara terminologis definisi hukum perdata merupakan terjemahan dari Burgerlijk Recht. Orang Indonesia yang pertama kali menggunakan istilah hukum perdata, adalah Prof. Djoyodiguno, yang mengambil dari bahasa Jawa yaitu kata perdoto yang artinya "perselisihan atau pertengkaran."

Dilansir dari situs ADCO Law, hukum perdata terdiri dari peraturan yang mengatur hubungan interpersonal dalam masyarakat yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu.

Berbeda dengan hukum pidana yang berfokus pada hubungan antara individu dan negara, hukum perdata bersifat privat, yang menyangkut hak, kewajiban, dan kepentingan individu atau entitas lain, misalnya organisasi, dalam interaksinya satu sama lain.

Pada dasarnya hukum perdata merupakan sistem legislatif, namun memberikan ruang bagi peradilan untuk menyesuaikan peraturan dengan perubahan sosial dan kebutuhan baru, melalui interpretasi dan yurisprudensi kreatif.

Pengertian Hukum Perdata Menurut para Ahli

Menlansir dari buku yang berjudul Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional karya Titik Triwulan Tutik (2008), bahwasannya terdapat berbagai pengertian hukum perdata menurut para ahli di antaranya:

Menurut perspektif H. F. A. Vollmar menyatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kepentingan yang dimaksud harus dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.

Pada konteks lain, Salim HS berpendapat bahwa hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Sedangkan didalam buku yang berjudul Hukum Perdata karya Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., dkk (2018), Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan hidup masyarakat.

Dikutip dari sumber yang sama, R. Subekti berpendapat bahwa hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “private materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum Perdata

Hukum perdata (Foto: Parboaboa/Juni)

Dikutip dari buku yang berjudul Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) karya Salim H.S., S.H., M.S. (2021), Vollmar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam, yaitu KUH Perdata, traktat yurisprudensi, dan kebiasaan.

Dari keempat tersebut dibagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.

Yang dimaksud tertulis dalam sumber hukum perdata adalah tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.

Sedangkan, sumber data tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis, seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.

Adapun yang menjadi sumber hukum perdata tertulis, di antaranya:

  • Algemene Bepalingan van Wetgeving (AB)
  • KUH Perdata (BW)
  • KUH Dagang
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UU pokok Agraria.
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan
  • UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  • UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
  • Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Asas Hukum Perdata

Asas-asas hukum perdata adalah pedoman dalam penyelenggaraan perkara perdata di pengadilan.

Prinsip-prinsip ini berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum, menjamin transparansi, dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata.

Dikutip dari sumber yang sama, yaitu buku yang berjudul Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) karya Salim H.S., S.H., M.S. (2021), hukum perdata di Indonesia secara garis besar diatur dalam sistematika hukum perdata menurut pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPDT) atau sering kita kenal sebagai istilah Burgerlijk Wetboek (BW)

Beberapa pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:

  • Buku I: tentang orang
  • Buku II: tentang Hukum Benda
  • Buku III: tentang perikatan
  • Buku IV: tentang Pembuktian dan Daluwarsa

Adapun dalam hukum perdata, berikut asas-asas yang sering digunakan:

  1. Asaas Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hal tersebut secara rinci dijelaskan dalam Pasal 1-3 BW, yang mengupayakan keamanan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
  2. Asas bahwa Setiap Orang berhak Memiliki Nama dan Tempat Kediaman Hukum: Diatur dalam Pasal 5a BW dan pasal-pasal berikutnya yang memberikan setiap orang hak untuk memiliki nama dan tempat kediaman hukumnya
  3. Asas Perlindungan Bagi Mereka yang Tidak Mengerti Hukum: Tertuang dalam Pasal 1330 BW Asas yang memberikan pembagian hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorangan
  4. Asas Hak Milik sebagai Fungsi Sosial: Asas ini menjelaskan bahwa hukum perdata adalah pemilik atau hak milik yang tidak boleh menggunakan atau meninggalkan haknya dengan cara yang merugikan masyarakat atau individu (sesuai Pasal 1365 BW).
  5. Asas Pacta Sunt Servanda: Setiap perjanjian mengikat para pihak yang terlibat dan harus dipatuhi dengan itikad baik, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1338 BW.
  6. Asas Kebebasan Membuat Perjanjian dan Persetujuan: Dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak, memungkinkan setiap individu untuk membuat perjanjian tanpa batasan tertentu, selama sesuai dengan norma moral, keteraturan hukum, dan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata (Foto: Parboaboa/Juni)

Melansir dari situs Fakultas Hukum Umsu, beberapa contoh kasus hukum perdata internasioal adalah sebagi berikut:

1. Kasus Pertambangan Freeport Indonesia dengan Amerika

Salah satu contoh hukum perdata adalah sengketa antara Freeport-McMoRan dengan pemerintah Indonesia terkait perjanjian kontrak tambang yang mengatur pengelolaan tambang emas dan tembaga di Papua.

Perselisihan ini terjadi karena berhubungan dengan isu pembagian laba, dampak lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya.

Perkara ini mencerminkan sebuah contoh pelanggaran dalam ranah hukum perdata internasional yang melibatkan entitas perusahaan dari luar negeri dan pemerintah Indonesia.

2. Kasus Garuda Indonesia vs. Rolls-Royce

Pada tahun 2015, terjadi kasus pelanggaran hukum perdata kedua yang melibatkan Garuda Indonesia, maskapai penerbangan nasional Indonesia, dan Rolls-Royce, perusahaan manufaktur mesin pesawat asal Inggris.

Garuda Indonesia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Rolls-Royce, mengklaim bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik monopoli dalam penjualan suku cadang mesin pesawat.

Perkara ini mengangkat isu tentang pelanggaran hukum persaingan internasional serta hak konsumen.

3. Kasus PT Jamsostek vs. Perusahaan Asuransi Asing

Salah satu contoh kasus hukum perdata adalah kasus PT Jamsostek yaitu salah satu perusahaan asuransi sosial di Indonesia dengan perusahaan asuransi asing mengenai klaim ganti rugi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Sengketa ini membawa isu-isu seputar yurisdiksi, kewajiban asuransi, dan penyelesaian sengketa perdata internasional.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, arti hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Itulah pembahasan mengenai pengertian, sumber, asas, dan contoh kasus hukum pertada. Semoga artikel ini menambah wawasan kalian untuk mempelajari bidang Hukum.

Editor: Juni
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS