PARBOABOA, Jakarta - Penindakan pelanggaran aturan PPKM di Jakarta masih terus berlangsung, meskipun saat ini Jakarta sudah berada di status PPKM level 3.
Pada Sabtu (4/9) malam Kafe Holywings yang berada di
Kemang, Jakarta Selatan di razia Satpol PP DKI Jakarta karena menyebabkan
kerumunan.
Bahkan Holywings dikabarkan sudah melakukan pelanggaran
protokol kesehatan sebanyak 3 kali.
Akibat Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam oleh Satpol
PP. Polisi juga akan mengenakan sanksi kepada pihak manajemen.
"(Tim manajemen) Iya kita akan proses," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (6/9/2021).
Proses hukum akan diberlakukan pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol
kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di termasuk DKI Jakarta.
"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," pungkasnya.
Holywings merupakan bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) yang sudah memiliki beberapa cabang di beberapa kota di Indonesia.
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani menjadi
pemegang saham Holwings sejak Mei lalu. Bahkan Hotman juga ditunjuk sebagai
pengacara Holywings.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
menyinggung kerumunan di Holywings. Luhut meminta agar warga tetap menjalankan
prokes, meskipun kasus covid-19 sudah mulai menurun.
"Apa yang dicapai sampai hari ini bukan bentuk
euphoria yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan
ujungnya peningkatan kasus dalam beberapa waktu ke depan," kata Luhut,
Senin (6/9/2021).
Luhut memang tidak menyebut secara khusus kafe yang
dimaksud. Namun kafe di Jakarta yang baru saja ditindak karena melanggar
protokol kesehatan adalah Holywings Kemang.
"Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di restoran kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh pada prokes hingga akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama 3 hari ke depan," ujar Luhut.