PARBOABOA, Jakartta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya. Pencabutan dilakukan karena ditemukan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Obat-obatan tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi. Di antaranya PT Yarindo Farmata, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"BPOM melakukan tindak tegas dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi tida industri farmasi tersebut," cuit akun resmi BPOM melalui akun Twitter-nya yang dikutip Rabu (9/11/2022).
Dari daftar yang dirilis, ternyata obat-obatan tidak hanya berfokus pada obat pereda batuk atau yang mengandung paracetamol. Namun beberapa obat juga diketahui digunakan untuk mengobati asam lambung.
Obat asam lambung yang ditarik adalah obat berjenis suspensi atau sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut dalam air.
Berikut ini beberapa obat asam lambung yang masuk dalam daftar:
1. Antasida DOEN (PT Universal Pharmaceutical Industries)
2. Tomaag Forte (PT Yarindo Farmatama)
3. Antasida Doen (PT Afi Farma)
4. Gastricid (PT Afi Farma)
Terkait hal ini, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati dalam memilih obat-obatan.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito juga menerangkan telah menemukan kandungan Etilen Glikol dan Detilen Glikol hampir 100 persen dalam bahan kimia berlabel propilen glikol. Bahan ini digunakan oleh pihak industri farmasi sebagai zat pelarut dalam obat-obatan sirup.
"Bahan baku yang seharusnya 0,1 persen, 9 sampel terdeteksi mengandung 52 persen. Bahkan ada yang sampai 99 persen. Hampir 100 persen kandungan EG dan DEG, bukan propilen glikol," terang Penny dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/11/2022).
Cemaran Etilen Glikol dan Detilen Glikol diketahui menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Sehingga saat ini, ada sebanyak 324 anak di Indonesia terserang gagal ginjal akut sebanyak 190 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Gagal ginjal akut diketahui merupakan kondisi penurunan fungsi ginjal secara tiba-tiba dan dratis. Jika terlambat ditangani, penyakit tersebut dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.