PARBOABOA, Cibubur – Komedian, Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis Gorilla pada Jumat (14/1).
Sejak Fico diamankan, Ananta Rispo selaku kakak memang langsung meminta dilakukan rehabilitasi. Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut pihak kepolisian telah menerima permohonan rehabilitasi Fico.
"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya," kata Kombes Mukti, Kamis (20/1).
Namun kini, lelaki 27 tahun itu sudah dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur hingga hasil asesmen untuk Fico keluar.
"Dia di RSKO sementara, masih nunggu TAT (Tim Asesment Terpadu) dulu dari BNN," ujar Mukti Juharsa.
Terkait proses hukum untuk Fico Fachriza, Polisi masih menunggu kabar dari tim assessment. Apakah nanti akan dilakukan persidangan atau tidak, hal itu belum dipastikan.
"Nanti kita lihat apakah disetujui atau tidak (sidang) tunggu hasil TAT ya," imbuh Mutki.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengejar pengedar yang selama ini memberikan narkoba ke Fico Fachriza via media sosial.
"Belum..belum masih DPO (pengedar)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap dirumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Fico juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif. Melalui polisi, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis karena kesulitan tidur. Untuk membantunya tidur, Fico pun membeli obat terlarang itu di Instagram seharga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, Fico terancam hukuman tahanan 4 tahun penjara. Fico disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.