PARBOABOA, Siantar - Ketika berkendara di jalan tol, terdapat beberapa etika mengemudi yang harus diperhatikan guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
Berkendara bukan sekadar melewati jalanan, tapi soal bagaimana etika kita bisa memastikan keselamatan kendaraan satu sama lain. Pada dasarnya, tujuan etika berkendara adalah untuk menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Apalagi di jalan tol, yang merupakan pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam beraktivitas, terutama aktivitas yang mengharuskan masyarakat berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan waktu yang relatif lebih cepat dibanding melintasi jalur konvensional.
"Berkendara aman bukan hanya sekedar memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, tetapi terdapat hal fundamental yang harus diperhatikan saat berkendara agar tidak menimbulkan risiko, baik bagi diri sendiri maupun pengemudi lainnya, yaitu memahami dan mentaati aturan lalu lintas," ungkap Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto dalam keterangan resminya, Jumat (5/11/2021).
Berikut lima hal yang harus diperhatikan oleh pengemudi saat berkendara di jalan tol.
1. Memahami jalur yang dipilih
Ketika memutuskan untuk mengemudi di jalan tol, pengemudi diwajibkan mengetahui aturan dasar di jalan sesuai dengan kecepatan kendaraan yang mereka bawa.
Contohnya, lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat atau diperuntukkan untuk menyusul. Sementara lajur pada bagian kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki kecepatan yang lebih lambat atau tergolong kendaraan besar seperti bus dan truk.
Selain itu, terdapat bahu jalan di luar tiga lajur utama yang hanya boleh dipergunakan dalam keadaan darurat, seperti mobil ambulans dan kendaraan yang mogok.
2. Perhatikan batas kecepatan
Kedua, para pengendara tidak bisa seenaknya mengendarai kendaraan di jalan tol. Maka dari itu, para pengendara diwajibkan untuk mematuhi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
Batas kecepatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang di sisi jalan tol.
3. Perhatikan jarak dengan kendaraan sekitar
Sama halnya ketika berkendara di jalan non-tol, pengemudi juga perlu jaga jarak aman dengan kendaraan lain saat melaju di jalan tol. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika kendaraan di depan mendadak berhenti atau berpindah lajur agar dapat terhindar dari tabrakan beruntun.
4. Pastikan performa mobil dalam keadaan prima
Selain aturan-aturan yang diterapkan di jalan tol, pengemudi juga harus memperhatikan performa kendaraan yang digunakan dalam keadaan baik dan normal. Pastikan bahan bakar mobil sudah terisi dalam batas aman, pengecekan rem, lampu sein, klakson, hingga tekanan ban serta wiper yang membantu pengendara di saat musim hujan.
5. Kondisi pengemudi dalam kondisi prima
Terakhir, hal yang paling penting untuk diperhatikan saat berkendara di jalan tol adalah kondisi pengemudi. Kondisi yang prima, tidak mengantuk, tidak dalam pengaruh alkohol, dan harus fokus merupakan kondisi yang dibutuhkan pengemudia saat berkendara di jalan tol. Tak lupa, gunakan sabuk pengaman agar pengemudi dapat tetap aman di saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Itulah seputar hal yang harus diperhatikan jika berkendara di jalan tol. Ingat! Keselamatan adalah hal yang utama.