Sipol Dianggap Bermasalah, Eggi Sudjana Gugat KPU ke Bawaslu

Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana (Foto: Detik.com/Karin)

PARBOABOA – Partai Pemersatu Bangsa (PPB) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan ini terkait gugurnya Partai Pemersatu Bangsa di tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Ketua umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Eggi Sudjana berharap agar partainya bisa jadi peserta Pemilu.

"Menggugat KPU lewat Bawaslu untuk sudi kiranya dipertimbangkan PPB berhak untuk jadi peserta pemilu," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Eggi menyebutkan, partainya hanya menerima formulir pengembalian dari KPU setelah dinyatakan berkas tidak lengkap. Ia mengatakan bahwa salah satu faktor penyebab berkasnya partainya tidak lengkap adalah masalah teknis dalam sistem informasi partai politik (sipol).

"Sebatas formulir pengembalian aja. Kemudian ada pengumuman berikutnya kan ada 16 partai yang sedang dalam pemeriksaan. Nah salah satu partai itu kami. Dalam pemeriksaan itu diberi waktu sampai hari ini tanggal 23 Agustus boleh menggugat ke KPU," katanya.

Dalam keterangannya, Eggi menyebutkan bahwa dalam sistem sipol DPW partainya telah mencapai 100 persen dan DPD mencapai 81 persen. Namun DPC partainya tidak mencapai 50 persen.

"Oleh karena itu kekurangan sedikit ini bukan kesalahan mutlak dari kita. Ada sistem sipol, contohnya jam 14.00 WIB kami sudah mau daftar tapi kami undur jadi pukul 21.00 WIB. Nah itu juga crowded sehingga akhirnya tidak mencukupi. Nah sekarang kita diberi kesempatan menggugat," jelasnya.

Sebelumnya, tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia.

"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Meski demikian, hingga saat ini ketiga partai tersebut belum bisa teregistrasi. Hal itu dikatakan Totok, karena mereka belum memenuhi persyaratan terkait objek sengketa, yakni SK atau Berita Acara (BA). Untuk itu, pihak Bawaslu menyarankan agar mereka mengajukan pelanggaran administrasi.

"Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS