PARBOABOA, Jakarta – Dua sindikat perdagangan manusia ke Timur Tengah berhasil diungkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satunya menelan korban hingga 1000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, sindikat tersebut dikendalikan oleh dua tersangka bernama ZA (54) dan AS (58) dan telah beroperasi sejak 2015 silam.
Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang direkrut secara ilegal kemudian dikirim melalui rute Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi.
"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4/2023).
Menurut Djuhandhani, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat ini adalah dengan menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,7 juta per bulan.
"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan," tutur Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani juga mengungkap sindikat kedua yang mengirimkan TKI secara ilegal dengan rute Indonesia-Turki-Abu Dhabi.
Sindikat perdagangan orang ini dikendalikan oleh tersangka berinisial OP (40) dan telah beroperasi sejak 2010. Selama priode tersebut, sebanyak 15 orang ke telah dikirim ke Dubai dan 28 orang ke Turki.
Djuhandhani mengatakan, sindikat kedua ini menggunakan perusahaan sebagai modus operandi untuk meyakinkan para korban, padahal perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran.
Dalam proses rekrutmen, sindikat tersebut bahkan meminta biaya sebesar Rp 15 sampai 40 juta kepada para korban.
"Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran yaitu PT Savanah Agency Indonesia," jelas Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa tim penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti berupa 97 paspor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening korban dan buku rekening sejumlah bank.
Sementara tersangka yang berhasil ditangkap, yakni berinisial MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58), RR (38), dan OP (40). Mereka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Para tersangka juga dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar, juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp15 miliar.