PARBOABOA, Jakarta- Komisi II DPR RI tengah merancang jadwal rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan informasi bahwa sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses tersebut.
Mardani menuturkan usulan tersebut merupakan respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.
“Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan dari pimpinan DPR,” kata Mardani, Rabu (15/3/2023).
Mardani juga menyarankan agar raker Komisi II DPR tersebut dilaksanakan pada 15 Maret 2023 mendatang.
“Arahan Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023,”pungkasnya.
Sebelumnya, Prngadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menghukum KPU untuk menunda pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.