PARBOABOA, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas akan dilakukan secara tertutup.
"Selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila, kita sidangkan secara tertutup," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun DKPP Untuk Pemilu 2024 Yang Berintegritas dan Bermartabat di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Adapun sebelum sidang tersebut dilangsungkan, Heddy mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara guna mengetahui apakah berkas itu memenuhi syarat administratif atau tidak. Kemudian lanjut Ketua DKPP, pemeriksaan akan dilakukan setelah pemeriksaan berkas yang telah lebih dulu masuk.
"Kapan bakal diperiksa, ya tergantung karena sedang banyak (aduan yang masuk). Tergantung kemampuan kita memeriksa perkara yang masuk, jadi tidak bisa diukur," tutur Heddy.
Sebelumnya, Hasyim diadukan ke DKPP oleh Hasnaeni lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada Kamis (22/12/2022) dengan tuduhan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni dengan iming-iming akan meloloskan partainya sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Farhat mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.
Sementara itu, Hasyim hingga kini belum memberikan bantahan secara gamblang soal tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Dia hanya mengatakan siap memberikan jawaban dan penjelasan atas tudingan itu dalam sidang DKPP.