PARBOABOA, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disinggung oleh anggota DPR karena tidak mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/3/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa dirinya saat itu tengah melaksanakan tugas di luar negeri. Selain itu, ia juga menyebut bahwa perjalanannya ke luar negeri telah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.
Diketahui, pelantikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dilaksanakan pada Rabu, 8 Maret 2023 di Den Haag, Belanda. Adapun waktu Rahmat Bagja melakukan perjalanan dinasnya adalah tanggal 6 Maret hingga 15 Maret 2023, yang di mana tanggal tersebut bertepatan dengan jadwal RDP di DPR.
"Ketidakhadiran kemarin sudah disampaikan oleh Pak Totok Hariyono, sudah disampaikan bahwa kami sedang melakukan pelantikan panwas luar negeri dan juga bimbingan teknis (bimtek)," kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
"Waktunya (pelantikan) sudah terjadwal, sehingga pada saat kami sudah berangkat, baru ada jadwal RDP. Jadi, akhirnya tidak bisa hadir," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa kesal atas ketidakhadiran Ketua Bawaslu.
Pasalnya, ia menilai bahwa putusan penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga Bawaslu.
"Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi ketua Bawaslunya tidak hadir. Menjadi catatan penting menurut hemat saya sebagaimana dikemukakan pimpinan tadi, persoalan putusan pengadilan itu tidaklah sesuatu yang sederhana, bukan hanya tanggung jawab KPU saja," kata Guspardi Gaus, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/03/2023).
Selain Bawaslu, KPU juga tak luput dari sentilan anggota Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.
Junimart menyoroti komisioner KPU yang turut bepergian ke luar daerah hingga luar negeri saat komisionernya sendiri tengah digugat.
"Bagaimana nih? Ini semua sibuk komisioner ke daerah, ke luar negeri. Sampai ada perkara itu menjadi tanggung jawab bagian hukumnya, padahal yang digugat itu adalah komisionernya. Jangan anggap remeh, Pak. Percuma kita rapat-rapat selama ini," tuturnya dalam rapat.