PARBOABOA,
Kapuas – Seorang oknum perawat perempuan terduga pelaku tindak
pidana penipuan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dengan backup
Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, Kalteng pada Senin, 2
Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan modus
penipuan yang dilakukan oknum perawat ini dengan cara mengiming-imingi korban
menjadi pegawai negeri sipil atau ASN dengan meminta sejumlah uang kepada
korban sekitar bulan Mei sampai dengan Juni 2021. Korbannya yang berinisial MI
kemudian melaporkan pelaku ke kantor kepolisian setempat.
“Oknum perawat tersebut berinisial P alias S yakni warga
asal Nganjuk yang sekarang beralamat di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat
kabupaten Kapuas,” ujar AKBP Kurniawan di Mapolres, Jumat (6/8/2021).
"Pelaku kami tangkap di Jalan Barito Kelurahan Selat
Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan TKP tindak penipuan itu dilakukan
di sebuah outlet agen BRI-link yaitu Toko
Aryo yang berada di Jalan Tingang, Menteng, RT 08, Kelurahan Pulang Pisau,
Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya lagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa
barang bukti diantaranya satu unit handphone Nokia 150 Warna Hitam dan satu unit handphone Xiaomi redmi 8.
Sementara barang bukti pendukung lainnya yaitu beberapa
lembar struk bukti transfer yang dikirim pelapor kepada pelaku.
Dari hasil penyelidikan kepolisan, diketahui tindak
penipuan itu berawal saat pelapor yang berjualan pentol bakso kiloan di Pasar
Sari Mulya Jalan Mawar Kuala Kapuas. Korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku
berinisial S alias P. Pelaku merupakan pelanggan dari pelapor, pelaku dan
pelapor kemudian saling bertukar nomor WhatsApp.
“Lewat obrolan via WhatsApp, pelaku menanyakan latar
belakang pendidikan pelapor dan menawarkan pekerjaan kepada pelapor yang
merupakan lulusan Akper Kapuas,” kata Kurniawan Hartono.
Lanjut Kurniawan, pelaku kemudian menawarkan kepada
pelapor untuk menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya dengan syarat
mengirimkan sejumlah uang untuk persyaratan keperluan administrasi masuk CPNS.
Pelaku mengaku mengenal orang dalam yang
dapat memasukkan pelapor di RS Muhammadiyah Palangka Raya.
“Setelah berkonsultasi dengan keluarganya, pelapor kemudian
tertarik dengan tawaran pelaku. Pelapor kemudian mentransfer sejumlah uang
kepada pelaku melalui agen BRI-link di Kota Pulang Pisau. Total dana yang
di transfer pelapor kurang lebih Rp28.000.000,- yang di trasnfer secara bertahap selama bulan
Mei s/d bulan Juni 2021 ke rekening milik pelaku,” tutur AKBP Kurniawan.
“Dalam perkara ini pelaku
kita jerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Dan saat ini penyidikan masih
terus diproses oleh Polsek Kahayan Hilir,” ujar Kurniawan.