Diimingi Masuk PNS, Pedagang di Kapuas Tertipu Puluhan Juta oleh Oknum Perawat

Ilustrasi : Uang puluhan juta raib akibat tertipu oknum yang mengimingi masuk PNS.

PARBOABOA, Kapuas – Seorang oknum perawat perempuan terduga pelaku tindak pidana penipuan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dengan backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Kapuas, Kalteng pada Senin, 2 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan modus penipuan yang dilakukan oknum perawat ini dengan cara mengiming-imingi korban menjadi pegawai negeri sipil atau ASN dengan meminta sejumlah uang kepada korban sekitar bulan Mei sampai dengan Juni 2021. Korbannya yang berinisial MI kemudian melaporkan pelaku ke kantor kepolisian setempat.

“Oknum perawat tersebut berinisial P alias S yakni warga asal Nganjuk yang sekarang beralamat di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat kabupaten Kapuas,” ujar AKBP Kurniawan di Mapolres, Jumat (6/8/2021).

"Pelaku kami tangkap di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan TKP tindak penipuan itu dilakukan di sebuah outlet agen BRI-link  yaitu Toko Aryo yang berada di Jalan Tingang, Menteng, RT 08, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya lagi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit handphone Nokia 150 Warna Hitam dan satu unit  handphone Xiaomi redmi 8.

Sementara barang bukti pendukung lainnya yaitu beberapa lembar struk bukti transfer yang dikirim pelapor kepada pelaku.

Dari hasil penyelidikan kepolisan, diketahui tindak penipuan itu berawal saat pelapor yang berjualan pentol bakso kiloan di Pasar Sari Mulya Jalan Mawar Kuala Kapuas. Korban berkenalan dengan pelaku yang mengaku berinisial S alias P. Pelaku merupakan pelanggan dari pelapor, pelaku dan pelapor kemudian saling bertukar nomor WhatsApp.  

“Lewat obrolan via WhatsApp, pelaku menanyakan latar belakang pendidikan pelapor dan menawarkan pekerjaan kepada pelapor yang merupakan lulusan Akper Kapuas,” kata Kurniawan Hartono.

Lanjut Kurniawan, pelaku kemudian menawarkan kepada pelapor untuk menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk persyaratan keperluan administrasi masuk CPNS. Pelaku mengaku  mengenal orang dalam yang dapat memasukkan pelapor di RS Muhammadiyah Palangka Raya.

“Setelah berkonsultasi dengan keluarganya, pelapor kemudian tertarik dengan tawaran pelaku. Pelapor kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui agen BRI-link di Kota Pulang Pisau. Total dana yang di transfer pelapor kurang lebih Rp28.000.000,-  yang di trasnfer secara bertahap selama bulan Mei s/d bulan Juni 2021 ke rekening milik pelaku,” tutur AKBP Kurniawan.

 “Dalam perkara ini pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Dan saat ini penyidikan masih terus diproses oleh Polsek Kahayan Hilir,” ujar Kurniawan. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS