PARBOABOA, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang masih belum ditahan pihak kepolisian.
Sejumlah pihak menuding jika Putri mendapat perlakuan spesial dari kepolisian sehingga dirinya bisa lepas dari penahan, bahkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8) lalu.
Berbeda pendapat dengan tudingan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa justru setuju Putri tidak ditahan dan mengusulkan agar dia dijadikan tahanan kota saja.
Desmond mengatakan usulannya itu diungkapkan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, yaitu karena Putri masih memiliki seorang anak yang baru berusia 1,5 tahun.
"[Jadi] tahanan kota enggak ada masalah. Dalam pertimbangan anak untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan. Toh, tidak melarikan diri juga kan," katanya pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (30/8).
Meski menilai penahanan Putri wajib dilakukan demi hukum, namun menurutnya sisi kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan dalam kasus ini.
"Ada dua hal yang perlu dilihat terkait urgensi penahanan PC. Kalau kita lihat dari aspek hukum memang harusnya di tahan. Tapi karena dia punya anak kecil, masa ditahan sama anak kecil juga, kan enggak," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (30/8/2022).
Dengan alasan tersebut, Desmond menilai akan tragis jika Putri ditahan dan anak tersebut harus ikut dibawa ke sel tahanan.
"Kan yang paling tragis bagi kita kalau anak itu di dalam tahanan, kan itu lebih tragis gitu," imbuh dia.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak Jumat (19/8).
Adapun empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf.