Jokowi dan Tito Karnavian Pilih 5 Pj Gubernur, Berikut Daftar Namanya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantik lima penjabat gubernur di kantor Kementerian Dalam negeri, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022 (dok:jpnn.com)

PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko widodo bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan lima nama penjabat atau Pj Gubernur untuk lima provinsi.

Lima Pj Gubernur itu telah dilantik oleh Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5) pagi tadi.

Lima penjabat atau Pj gubernur tersebut diangkat untuk menggantikan sementara gubernur-wakil gubernur yang habis masa jabatannya. Terdapat lima provinsi yang akan dipimpin oleh lima Pj gubernur pilihan Jokowi dan Tito, yakni provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Berikut ini merupakan daftar 5 nama PJ gubernur yang telah dipilih oleh Jokowi dan Tito Karnavian, di antaranya:

  1. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw akan menjadi penjabat gubernur Papua Barat.
  2. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
  3. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
  4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung.
  5. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Setelah melantik 5 Pj gubernur, Tito Karnavian pun mengatakan, para pejabat tersebut harus fokus untuk bertugas di daerah yang dipimpinnya masing-masing selama setahun hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).

Kemudian, Tito juga menegaskan, masa jabatan penjabat gubernur hanya berlaku selama satu tahun. Ia pun menyebutkan penjabat gubernur nantinya akan divaluasi setiap tiga bulan sekali. Salah satu mekanismenya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada presiden Jokowi melalui dirinya.

"UU yang mengatur itu nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," ungkap Tito.

"Apakah performance- nya bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka," ujar Tito menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meminta agar disiapkan sejumlah orang untuk diangkat sebagai penjabat gubernur, bupati serta wali kota. Jokowi mengatakan, pada tahun ini perlu ada 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS