PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, setelah kasus Covid-19 kembali melonjak dengan munculnya varian Omicron.
Bahkan lonjakan kasus ini menyebabkan status PPKM sejumlah daerah di level 3 di wilayah luar Jawa dan Bali meningkat signifikan menjadi 118 Kabupaten/Kota, padahal sebelumnya hanya ada 14 Kabupaten/Kota.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 10 tahun 2022, PPKM Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai tanggal 15-21 Februari. Sedangkan menurut Imendagri nomor 11 tahun 2022, untuk PPKM luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai sejak tanggal 15-28 Februari.
Berikut ini daftar level PPKM di wilayah Sumatera Utara:
PPKM Level 1
1. Kabupaten Tapanuli Tengah,
2. Kabupaten Tapanuli Selatan,
3. Kabupaten Deli Serdang,
4. Kabupaten Simalungun,
5. Kabupaten Asahan,
6. Kabupaten Dairi,
7. Kabupaten Mandailing Natal,
8. Kabupaten Serdang Bedagai,
9. Kabupaten Batu Bara,
10. Kabupaten Labuhanbatu Utara,
11. Kota Binjai, dan
12. Kota Tebing Tinggi.
PPKM Level 2
1. Kabupaten Tapanuli Utara,
2. Kabupaten Karo,
3. Kabupaten Labuhanbatu,
4. Kabupaten Toba,
5. Kabupaten Nias Selatan,
6. Kabupaten Pakpak Bharat,
7. Kabupaten Humbang Hasundutan,
8. Kabupaten Samosir,
9. Kabupaten Padang Lawas Utara,
10. Kabupaten Padang Lawas,
11. Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
12. Kabupaten Nias Utara,
13. Kabupaten Nias Barat,
14. Kota Sibolga,
15. Kota Tanjung Balai, dan
16. Kota Padang Sidempuan
PPKM Level 3
1. Kabupaten Nias,
2. Kabupaten Langkat,
3. Kota Medan,
4. Kota Pematangsiantar, dan
5. Kota Gunungsitoli.
Adapun status PPKM setiap daerah ini ditentukan dari banyak kasus positif Covid-19 di daerah tersebut. Sehingga agar daerah yang berstatus level 3 ini dapat kembali ke level 1 atau 2, diperlukan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, tidak memicu kerumunan, mengurangi mobilitas, dan segera melakukan vaksinasi dosis lengkap.