PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (27/01/2023).
Layanan SIM keliling ini hanya melayani untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan beberapa syarat perpanjangan, yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta, Jumat (27/01/2021):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.