PARBOABOA, Jakarta - Sejak beberapa tahun terakhir, gagasan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup di Indonesia semakin mengemuka.
Banyak pihak, terutama dari kalangan pengemudi, menganggap bahwa SIM seumur hidup akan memberikan banyak manfaat dalam hal efisiensi dan kenyamanan.
Dengan adanya kebijakan ini, pengemudi tidak perlu lagi memperbarui SIM setiap beberapa tahun, yang seringkali dianggap memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, dibalik usulan ini, terdapat berbagai pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan.
SIM Seumur Hidup?
SIM seumur hidup adalah konsep di mana seorang pengemudi hanya perlu membuat SIM satu kali, dan SIM tersebut akan berlaku selama masa hidup pemiliknya, tanpa perlu diperpanjang berkala.
Di beberapa negara, kebijakan ini telah diterapkan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses administratif sekaligus mengurangi beban birokrasi bagi masyarakat.
Salah satu negara yang menerapkan SIM seumur hidup adalah Singapore, namun warga negara asing, hanya berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Diikuti oleh Inggris yang menggunakan SIM selama 70 tahun tetapi selama 10 tahun sekali diperbarui untuk mendapatkan foto terbaru.
Sementara Indonesia sendiri, SIM hanya berlaku 5 tahun, dan wajib diperbarui 5 tahun sekali.
Salah satu manfaat terbesar dari penerapan SIM seumur hidup adalah efisiensi. Pengemudi tidak lagi perlu mengurus perpanjangan SIM setiap lima tahun, yang biasanya memerlukan proses administrasi yang panjang dan terkadang melibatkan biaya tambahan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat mengurangi antrian panjang di kantor-kantor pelayanan SIM, serta menghemat biaya operasional pemerintah dalam pengelolaan sistem perpanjangan.
Bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil, SIM seumur hidup akan sangat membantu. Seringkali, mereka harus melakukan perjalanan jauh ke kota untuk memperpanjang SIM, yang tentunya memerlukan biaya dan waktu tambahan.
Dengan adanya SIM seumur hidup, mereka tidak lagi perlu menghadapi kesulitan ini.
Meskipun terlihat memberikan banyak manfaat, usulan SIM seumur hidup sudah pernah ditolak oleh MK tahun lalu.
Salah satu kekhawatiran utama adalah terkait keselamatan berkendara. Pihak yang menentang kebijakan ini berpendapat bahwa pembaruan SIM secara berkala juga berfungsi untuk mengevaluasi kemampuan pengemudi.
Irjen Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan bahwa "perpanjangan SIM berkaitan dengan masalah forensik kepolisian, karena dalam jangka lima tahun, identitas seseorang mungkin mengalami perubahan.” Jelasnya.
Sejalan dengan pendapat Aan, Dadang Supriyanto Pakar Transportasi Universitas Negeri Surabaya mengatakan “SIM seumur hidup dikhawatirkan mengurangi pengawasan, karena pemegangnya akan mengalami perubahan kondisi, seperti bertambahnya usia dan faktor kesehatan.”
Seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dan mental seseorang dalam mengemudi bisa saja menurun, sehingga tanpa adanya pemeriksaan berkala, hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Jenis SIM Setiap Kendaraan
SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara di Indonesia dan bersifat resmi. Namun, apakah kalian sudah tahu SIM apa saja yang ada di Indonesia?
- SIM A untuk kendaraan pribadi roda empat (mobil penumpang atau barang di bawah 3.500 kg).
- SIM B I untuk kendaraan angkutan barang atau penumpang di atas 3.500 kg.
- SIM C dan variannya (C I, C II) untuk sepeda motor dengan pembagian berdasarkan kapasitas mesin.
- SIM D untuk pengemudi penyandang disabilitas.
Masing-masing SIM memiliki syarat dan biaya yang berbeda untuk penerbitan maupun perpanjangan.
Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM
Penerbitan dan perpanjangan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara republik indonesia.
Biaya penerbitan SIM berbeda-beda tergantung jenisnya. Berikut biaya yang dibutuhkan
- SIM A dan SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM B I, SIM B I Umum dan SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti uji kesehatan atau administrasi yang mungkin diperlukan selama proses pengurusan SIM.
Sementara biaya perpanjangan SIM yang dibutuhkan sebagai berikut:
- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B I dan SIM B I Umum: Rp 80.000
- SIM B II dan SIM B II Umum: Rp 80.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
- SIM D dan D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Jadi, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM di Indonesia berbeda tergantung jenis SIM yang diterbitkan. Biaya untuk penerbitan SIM mulai dari Rp 50.000 untuk SIM D hingga Rp 250.000 untuk SIM Internasional. Sementara, biaya perpanjangan SIM bervariasi, mulai dari Rp 30.000 untuk SIM D hingga Rp 225.000 untuk SIM Internasional.