PARBOABOA, Pematangsiantar – Kasus Covid-19 yang melanda Indonesia sepekan terakhir meningkat. Kasus tertinggi Omicron BA.4 dan BA.5 dilaporkan Sabtu (16/7/2022), dengan total 4.329 kasus.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, resmi mengeluarkan izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), Paxlovid sebagai obat untuk Covid-19.
Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2, besutan Prizer sebagai obat Covid-19. Sebelum mengeluarkan izin Paxlovid, BPOM telah menerbitkan EUA untuk antivirus Favpiravir dan Remdesivir (2020), antibody monoclonal Regdanvimab (2021), dan Molnupiravir (2022).
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, adanya tambahan jenis antivirus yang mendapatkan EUA ini, menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.
"Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan COVID-19 yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia," ujar Penny, Senin (18/7/2022).
Penny menjelaskan, Paxlovid yang diizinkan berupa tablet selaput dalam bentuk kombipak.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” jelasnya.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” tambahnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, Penny menyebutkan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Ia juga memaparkan efek samping yang akan dialami tingkat ringan hingga sedang , seperti dysgeusia (gangguan indra perasa) mencapai 5,6 persen; diare 3,1 persen; sakit kepala 1,4 persen; dan muntah 1,1 persen.
Hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan obat Paxlovid mampu menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa yang terpapar Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Lebih lanjut, Penny juga menegaskan, Badan POM RI akan melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid untuk menjaga keamanan obat, khasiat, mutu, serta mencegah penggunaan secara ilegal.
Untuk mencegah peredaran obat ilegal, Badan POM melakukan pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pengawasan sarana distribusi melalui aspek Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Penny juga meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas terhadap obat yang akan dikonsumsi, serta menganjurkan agar membeli di toko obat resmi atau Apotek.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar," imbau Penny.
"Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” sambungnya.