PARBOABOA, Jakarta – Berkas perkara terhadap mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (21/11/2022). Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada Minggu (20/11/2022).
"Untuk (berkas perkara) Kasranto, Insya Allah hari Senin akan dikirim (ke kejaksaan)," ujar Mukti.
Sebelumnya, berkas perkara Kasranto dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tetapi, saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi kekurangannya.
"Penyidik sudah melengkapi kekurangannya sesuai petunjuk jaksa dan besok akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," lanjut Mukti.
Untuk diketahui, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa karena disebut-sebut menyerahkan sabu kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, ia diduga menjadi pihak yang membeli kembali barang berupa narkoba dari seseorang bernama Linda. Usai dibeli, Kasranto mendistribusikan narkoba tersebut kepada dua anggota polisi, yaitu Janto Situmorang dan Achmad Darwawan.
Atas keterlibatannya pada kasus narkoba, Kompol Kasranto dicopot jabatannya dari Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Putusan mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya bernomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal (2/11/2022) yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Langgeng Purnomo
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pencopotan Kompol Kasranto tersebut.
"Benar. Dimutasikan dalam rangka evaluasi jabatan serta dalam rangka pemeriksaan," ujar Zulpan kepada wartawan pada Kamis (03/11/2022).