PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diketahui saat sidang putusan perkara nomor 001/PS.REG/BAWASLU/X/2022. PKP sebagai pemohon, sedangkan KPU sebagai termohon.
"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.
Majelis kemudian menginstruksikan KPU untuk memberitahukan kepada PKP mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Diketahui, PKP menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tak lolos verifikasi administrasi menjadi peserta Pemilu 2024. PKP menilai Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU tidak berjalan dengan baik, sehingga menyebabkan PKP telat mengunggah data dokumen persyaratan.