PARBOABOA,
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber)
Bareskrim Polri menangkap pendakwah kontroversial, Ustadz Yahya Waloni. Dia
ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dia ditangkap atas
dugaan ujaran kebencian karena menista agama. Hal itu dibenarkan oleh Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis
(26/8).
Sebelumnya, Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran
kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan
dugaan menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian
atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor
registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan
melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.