PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membongkar jaringan pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2 dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah memblokir 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para streamer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).
Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan Rupiah.
"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan," tuturnya.
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengmbangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," sambungnya.
Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujarnya.
Djuhandani menjelaskan, berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelasnya.
Dalam aksinya itu, para streamer diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga Rp30 juta per bulannya dari hadiah atau saweran yang diberikan penonton. Para streamer juga disebut kerap melakukan aksinya selama 4 jam setiap harinya.
"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta per hari," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka sindikat pornografi itu. Mereka yang ditahan itu merupakan Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Sondang