PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/03/2023).
Banding itu telah teregistrasi dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. tertanggal 10 Maret 2023.
“Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Jumat (10/03/2023).
Afifuddin menambahkan jika pernyataan Banding yang dilakukan pihaknya terhadap Putusan PN Jakarta Pusat ini sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” tuturnya.
Di lain kesempatan, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna mengatakan bahwa pihaknya secara keseluruhan telah menyampaikan seluruh proses dan dokumen Banding.
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen, kami juga sudah terima Akta Permohonan Banding,” terang Andi, Jumat.
Ia mengungkapkan jika dalam penyusunan memori banding, KPU telah meminta usulan dari para ahli hukum dan berdiskusi dengan para pakar hukum.
Adapun salah satu poin memori banding tersebut adalah mengenai kekeliruan dalam putusan tersebut, terlebih karena PN Jakpus yang tidak memiliki kewenangan memutuskan sengketa proses pemilu.
“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” jelasnya.