PARBOABOA – Penggunaan HP tidak lagi mengenal waktu dan tempat. Kini, banyak orang yang mulai menggunakannya di waktu dan tempat yang tidak tepat, seperti saat berkendara
Tidak hanya membahayakan diri sendiri, bermain hp saat berkendara juga berpotensi besar membahayakan para pengguna jalan lain yang berada disekitarnya.
Selain itu, berkendara sambil bermain hp juga dapat dikenakan pidana, karena menyebabkan gangguan konsentrasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Bahaya Main HP saat Naik Sepeda Motor
Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan,banyak sekali potensi bahaya yang bisa terjadi ketika seseorang bermain ponsel saat berkendara.
“Pengendara sepeda motor rawan kehilangan kesimbangan karena berkendara hanya menggunakan satu tangan saja, sedangkan tangan satunya memegang HP,” ujarnya, Senin (24/8/2020).
Sony mengatakan, dalam kondisi tersebut potensi pengendara terjatuh dari sepeda motor cukup besar. Apalagi, jika jalan yang sedang dilewati tidak rata, bergelombang maupun berliku.
“Bahaya lainnya adalah konsentrasi pengendara akan terpecah antara di jalan dengan di JP, sehingga sering terlambat dalam merespons bahaya,” tuturnya.
Sony pun menambahkan, saat seseorang menggunakan ponsel sambil berkendara, mereka tidak peka terhadap lingkungan. Selain itu, Sony juga mengungkapkan bahwa banyak pengendara yang hanya mengandalkan hardskill dalam berkendara dan tidak menggunakan soft skill
“Mereka merasa jago dan tidak memikirkan pengguna jalan lain yang skill dan kemampuannya berbeda-beda, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi,” ucapnya.
“Masalahnya, safety tidak dianggap sebagai yang nomor satu, sebelum kecelakaan fatal menimpa yang bersangkutan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu juga mengungkapkan bahwa penggunakan ponsel saat berkendara lebih berbahaya dibandingkan pengemudi yang dalam pengaruh alkohol.
Hal ini karena pengendara tidak lagi memperhatikan jalan yang dilewati, serta pengguna jalan di sekitarnya.
"Dari penelitian yang pernah dilakukan, bermain HP saat berkendara tingkat bahayanya bisa empat kali lipat lebih besar dari seorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” ujar Jusri.
Jusri pun mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel yang dapat meningkatkan risiko gangguan dalam mengemudi.
Berbicara sambil mengemudi tanpa perangkat wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, sedangkan berbicara menggunakan perangkat wireless 47 persen, dan untuk texting sebesar 40 persen.
Selain itu, menggunakan ponsel dapat mengurangi kecepatan reaksi pengendara untuk menjaga lajur berkendara, menjaga kecepatan, atau mengerem kendaraan.