PARBOABOA, Jakarta – Nahdlatul Ulama (NU) memandang penting pengaturan terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dapat mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca. NU mendukung pemerintah untuk menerapkan pajak karbon dalam peraturan perundang-undangan guna mengatasi pemanasan global dan melestarikan lingkungan hidup.
Dukungan NU tersebut adalah salah satu poin kesepakatan antara Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama yang dibacakan Sarmidi Husna, sekretaris komisi yang fokus membahas perundangan-undangan itu, pada sidang pleno di Jakarta, Minggu, 26/09/2021.
Dikatan Sarmidi, penerapan pajak karbon bukan semata-mata pemasukan pendapatan negara, tetapi harus konsisten dengan tujuan utamanya, yaitu perbaikan lingkungan hidup dan upaya pengalihan energi berbasis fosil kepada energi baru terbarukan,
Sarmidi menambhakan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat diaplikasikan dalam bentuk pajak karbon dalam perdagangan karbon, dan juga pemberian reward berbasis kinerja atas capaian kawasan penguradalam mengurangi emisi.
Menurut Sarrmidi, hasil pajak karbon wajib dialokasikan untuk dana yang peruntukannya berkaitan dengan penjagaan kelestarian lingkungan hidup, termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi.
"Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan atau trading karbon sebagai bagian dari roadmap green economy " ujarnya, Minggu 26/09/2021.
Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama digelar selam dua hari yakni Sabtu (25/9) dan ditutup pada Minggu (26/09)
Forum itu diikuti syuriyah dan tanfidziyah PBNU dan tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, serta para pimpinan lembaga dan badan otonom NU.