Mencuat Usul Pemakzulan Jokowi, Berikut Arti dan Syarat-syaratnya

Arti dan syarat-syarat pemakzulan presiden. (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Isu pemakzulan Presiden Jokowi sedang hangat diperbincangkan. 

Bermula dari usulan elemen masyarakat yang menamai dirinya kelompok petisi 100, usulan pemakzulan Jokowi dinilai dapat mencegah kecurangan pemilu 2024 mendatang.

Kelompok ini mengendus, potensi kecurangan pemilu belakangan dibekingi oleh kekuasaan dengan menggunakan sejumlah infrastuktur yang dimilikinya.

Dalam rangka itulah mereka menginisiasi usul pemakzulan presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Terlepas dari tepat atau tidaknya usul pemakzulan presiden, masyarakat masih banyak yang awam dengan istilah tersebut, berikut syarat-syarat pemakzulan.

Arti Pemakzulan

Berdasarkan KBBI, makzul berarti turun tahta atau berhenti memegang satu jabatan tertentu. Sedangkan, pemakzulan atau impeachment berarti cara atau proses untuk memakzulkan seseorang.

Itu berarti, pemakzulan adalah proses menghentikan seseorang dari jabatan yang dipegangnya. Dengan demikian, pemakzulan presiden adalah proses menghentikan ia dari jabatan publik sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Kapan seorang presiden bisa di impeachment? Di Indonesia impeachment diatur secara khusus dalam UUD 1945. berikut adalah syarat-syarat memberhentikan presiden sesuai UU a quo: 

Melakukan pelanggaran berat Hukum dan etika

Pemakzulan presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti bahwa presiden melakukan pelanggaran berat hukum dan etika dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

Ini mencakup pelanggaran hukum yang sangat serius, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Usulan dari DPR

Usulan pemakzulan harus diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan mendapatkan dukungan minimal sepertiga dari total anggota DPR. Ini merupakan langkah awal dalam memulai proses pemakzulan.

Persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK)

Setelah mendapatkan dukungan dari sepertiga anggota DPR, usulan pemakzulan selanjutnya harus disetujui oleh MK. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa apakah alasan yang diajukan sesuai dengan ketentuan UUD dan hukum yang berlaku.

Persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Jika MK memberikan persetujuan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari MPR. Persetujuan MPR harus diperoleh oleh suara setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.

Proses Sidang Pemakzulan di DPR

Jika persetujuan dari MPR diperoleh, DPR dapat menggelar sidang pemakzulan. Sidang ini akan membahas dan menilai keseluruhan tindakan yang melibatkan presiden dan memutuskan apakah pemakzulan diterapkan atau tidak

Pemakzulan oleh MPR

Untuk melaksanakan pemakzulan, MPR harus memutuskan dengan suara setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota. Ini merupakan langkah terakhir dalam proses pemakzulan.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS