PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sembilan partai politik (parpol) yang mengikuti verifikasi faktual pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS).
Adapun sembilan parpol itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh dan Partai Garuda.
"Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Komisioner KPU Idham Holik dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/11/2022).
Idham menyampaikan bahwa pihaknya memberi kesempatan perbaikan kepada partai-partai itu untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi faktual ini akan diumumkan ke publik pada 14 Desember 2022 sekaligus mengumumkan peserta Pemilu serentak 2024.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024," pungkasnya.